Membuat program supervisi, melaksanakan dan menindaklanjuti hasil
supervisi adalah kompetensi kepala sekolah pada dimensi kompetensi supervisi. Seorang
kepala sekolah sangat perlu memahami dengan benar konsep supervisi agar tujuan
supervisi tercapai.
Selama ini banyak yang berasumsi bahwa supervisi adalah kegiatan
untuk menilai kinerja guru semata. Lemahnya pemahaman ini karena kepala sekolah dan
pengawas jarang melakukan supervisi dan menindaklanjuti hasil supervisi.
Namun ternyata supervisi adalah kegiatan
membantu guru meningkatkan kemampuan mengelola pembelajaran untuk mencapai
tujuan pembelajaran.
Langkah pelaksanaan supervisi
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
a. Pra-Observasi
b. Observasi
c. Pasca Observasi
3. Tindak lanjut
Photo di atas adalah pelaksanaan supervisi akademik di SDN 18 Benua Kayong, pada hari Sabtu, 23 April 2016. adapun guru yang disupervisi adalah Ibu Syamratunnur, S.Pd.SD. Biasanya kebanyakan guru enggan untuk disupervisi oleh kepala sekolah, namun beliau sudah yang memiliki masa kerja selama 34 tahun dengan sukarela mengajukan diri untuk di supervisi.
No comments:
Post a Comment