Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 1 ayat 1, menyatakan bahwa
untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi
standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional. Standar kepala sekolah/madrasah
yang dimaksud tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yaitu menguasai kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.
Kewirausahaan dalam konteks kompetensi kepala sekolah adalah penguatan
jiwa, nilai dan semangat kewirausahaan untuk kepentingan pendidikan yang
bersifat sosial bukan untuk kepentingan komersial. Karakteristik kewirausahaan yang diambil
seperti inovatif, bekerja keras, motivasi yang kuat, pantang menyerah dan
selalu mencari solusi terbaik dan memiliki naluri kewirausahaan tetapi bukan
mengkomersilkan sekolah.
Nilai-nilai kewirausahaan sangat bermanfaat bagi
kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah, mencapai keberhasilan, melaksanakan
tugas pokok dan fungsi sebagai pemimpin, menghadapi kendala sekolah dan
mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar siswa.
Pembuatan tempat sampah dengan barang bekas adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh SDN 18 Benua Kayong dalam menghadapi kendala keterbatasan dana sekolah.
Walau tampaknya sederhana, namun hal ini bisa menunjukkan tingkat kemampuan kompetensi kewirausahaan seorang kepala sekolah.
No comments:
Post a Comment