Wednesday, August 10, 2016

KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 1 ayat 1, menyatakan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional. Standar kepala sekolah/madrasah yang dimaksud tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yaitu menguasai kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. 


Kewirausahaan dalam konteks kompetensi kepala sekolah adalah penguatan jiwa, nilai dan semangat kewirausahaan untuk kepentingan pendidikan yang bersifat sosial bukan untuk kepentingan komersial.  Karakteristik kewirausahaan yang diambil seperti inovatif, bekerja keras, motivasi yang kuat, pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dan memiliki naluri kewirausahaan tetapi bukan mengkomersilkan sekolah. 

Nilai-nilai kewirausahaan sangat bermanfaat bagi kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah, mencapai keberhasilan, melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pemimpin, menghadapi kendala sekolah dan mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar siswa.


Pembuatan tempat sampah dengan barang bekas adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh SDN 18 Benua Kayong dalam menghadapi kendala keterbatasan dana sekolah. 

  
Walau tampaknya sederhana, namun hal ini bisa menunjukkan tingkat kemampuan kompetensi kewirausahaan seorang kepala sekolah.




No comments:

Post a Comment