PENYULUHAN NAPZA (NARKOTIK, PSIKOTROPIK, ZAT ADIKTIF)
Dokumen tagihan akreditasi sekolah No. 37 adalah "Kegiatan siswa untuk
mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya". Salah satu jenis kegiatan pada point ini adalah penyuluhan narkoba.
Pada hari Kamis 9 Juni 2016 di SDN 18 Benua Kayong telah berlangsung Penyuluhan Narkoba dengan judul kegiatan "Penyuluhan NAPZA(NARKOTIK, PSIKOTROPIK, ZAT ADIKTIF) oleh Ibu Dewi Ermawati, S.Farm.Apt dan Ibu Rini, A.Md.Far yang berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker sebagai kepanjangan tangan dari Puskesmas Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.
Sebagai bahan bukti kegiatan dalam akreditasi sekolah adalah:
1. Surat Pemberitahuan dari Penyelenggara.
2. Daftar hadir narasumber.
3. Dokumentasi.
Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat bagi sekolah yang akan menghadapi akreditasi.
No comments:
Post a Comment